Polsek Pamulang Tindak Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Diamankan

GARDA BLORA NEWS, PAMULANG – Polsek Pamulang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di sebuah warung di Jalan Witana Harja, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/7/2026).

Informasi tersebut berawal dari temuan tim media di lokasi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.26 WIB. Dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras ilegal kemudian disampaikan kepada Polsek Pamulang untuk ditindaklanjuti.

Merespons laporan tersebut, personel Polsek Pamulang bersama tim media mendatangi lokasi guna melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan ratusan butir obat yang diduga merupakan obat keras daftar G serta sejumlah obat psikotropika golongan IV.

Seorang terduga penjual beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi:
– Tramadol sebanyak 448 butir.
– Alprazolam Dexa 31 butir.
– Alprazolam Mersi 25 butir.
– Riklona 10 butir.
– Trihexyphenidyl (Trihex) 46 butir.
– Hexymer 114 butir.

Total ratusan butir obat tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Salah seorang anggota Polsek Pamulang menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

> “Hasil penangkapan ini akan kami lanjutkan prosesnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.

Tim media yang melaporkan dugaan tersebut turut mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Pamulang dalam menindaklanjuti informasi yang diterima. Mereka berharap pengungkapan ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Kasus ini masih ditangani penyidik Polsek Pamulang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihak yang dengan sengaja membantu atau turut mempermudah terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan mengenai pembantuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penerapan pasal bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!