GARDA BLORA NEWS, BLORA – Penyidik Satreskrim Polres Blora terus mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang terungkap di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran.
Pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (14/7/2026) malam itu kini memasuki tahap pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 984 tabung LPG berbagai ukuran serta dua unit truk yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan gas hasil pengoplosan.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi, lokasi yang digunakan untuk aktivitas tersebut diduga belum lama beroperasi.
Informasi sementara menyebut kegiatan itu berjalan kurang dari satu bulan dan baru beberapa kali dilakukan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengambil kesimpulan akhir dan masih melakukan verifikasi terhadap seluruh keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Kami masih melakukan pendalaman dan memastikan seluruh informasi yang disampaikan saksi sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan,” kata AKP Zaenul, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, penyidikan saat ini tidak hanya berfokus pada pekerja yang berada di lokasi saat penggerebekan.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan sebagai pemodal, pemilik usaha maupun pengendali kegiatan pengoplosan tersebut.
“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik dan pengendali kegiatan ini,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi masih dalam pencarian aparat.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap.
Satreskrim Polres Blora menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut mengingat praktik pengoplosan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerima.

