GARDA BLORA NEWS, BLORA — Mandeknya proyek pengaspalan di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora pada tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, perhatian tertuju pada peran pendamping desa di wilayah tersebut yang dinilai perlu mendapatkan evaluasi secara menyeluruh.
Ketua MPKN, Fuad, menilai persoalan proyek yang tak kunjung terealisasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari lemahnya fungsi pendampingan serta pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pendamping desa maupun pihak terkait di tingkat kecamatan.
Menurut Fuad, pendamping desa memiliki posisi penting dalam proses pembangunan desa, mulai dari tahap perencanaan program hingga pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
“Sebagai pendamping desa, seharusnya mereka mengetahui jika ada kegiatan yang tidak berjalan sesuai rencana. Apalagi dalam proses perencanaan kegiatan desa, pendamping desa juga turut terlibat,” kata Fuad, Senin (16/3/2026).
Ia pun mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol dan pendampingan yang selama ini dilakukan.
Menurutnya, jika pendampingan berjalan optimal, potensi penyimpangan ataupun kegiatan yang tidak berjalan semestinya bisa diketahui lebih awal.
Fuad menilai peristiwa proyek mangkrak di Desa Sendang harus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali kinerja para pendamping desa, khususnya di Kecamatan Todanan.
“Kami meminta agar kinerja pendamping desa di Kecamatan Todanan dievaluasi secara menyeluruh. Jika memang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, tentu harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Blora agar lebih selektif dalam proses penempatan pendamping desa.
Menurutnya, sosok pendamping desa harus memiliki kemampuan teknis, integritas, serta komitmen dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tetap transparan dan akuntabel.
Fuad berharap persoalan yang terjadi di Desa Sendang dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar pengelolaan pembangunan desa ke depan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan perencanaan.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama agar tidak terjadi lagi di desa-desa lain di Kabupaten Blora,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2025 di Desa Sendang mencuat setelah proyek pengaspalan di Dukuh Dawe yang telah dianggarkan tidak kunjung dikerjakan hingga akhir tahun anggaran.
Padahal, anggaran untuk kegiatan fisik tahap II dilaporkan telah dicairkan seluruhnya sebelum September 2025. Namun hingga penutupan tahun anggaran, pekerjaan di lapangan belum menunjukkan progres.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Blora bahkan memerintahkan pengembalian dana sebesar Rp100 juta ke Rekening Kas Desa (RKD). Namun hingga awal Maret 2026, dana tersebut belum juga dikembalikan.
Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait sistem pengawasan penggunaan Dana Desa. Publik kini menantikan hasil resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Blora yang masih dalam tahap penyusunan.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kerugian keuangan negara, bukan tidak mungkin perkara ini akan berlanjut ke proses hukum dan ditangani aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

