Tambang Minyak Ilegal Blora Kian Terang-terangan, Barang Bukti Hilang, Kasatreskrim Membisu

GARDA BLORA NEWS, BLORA — Diduga aktivitas tambang minyak ilegal di wilayah Plantungan, Kabupaten Blora, terus berlangsung dan kian menjadi sorotan publik.

Diduga praktik tanpa izin tersebut disebut berjalan terbuka, namun belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Warga Blora, sebut saja U menyebut aktivitas penambangan ilegal itu sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan. Meski keberadaannya diketahui luas, tindakan konkret dari aparat dinilai belum tampak di lapangan.

“Ini bukan hal baru. Aktivitasnya seperti dibiarkan, padahal jelas-jelas ilegal,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Situasi tersebut semakin menguat setelah muncul insiden dugaan intimidasi dan penghilangan barang bukti berupa tangki berisi sekitar 8.000 liter minyak mentah ilegal di Dukuh Pilangrejo, Desa Sendangharjo, Jumat (1/5/2026) malam.

Informasi awal diterima dari perwakilan OKK Grib Jaya Blora, Jarod, yang menyebut adanya temuan armada tangki non-PT berisi minyak mentah ilegal yang diduga berasal dari sumur minyak di Plantungan.

“Setelah kami cek langsung di lokasi dan klarifikasi, minyak mentah tersebut memang berasal dari wilayah Plantungan,” ungkap Jarod, Sabtu (2/5/2026).

Namun situasi di lapangan memanas saat proses komunikasi berlangsung. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) bernama Achmad Hanafi alias Pipin disebut datang ke lokasi dan diduga mengerahkan massa.

Menurut keterangan Jarod, oknum tersebut diduga melakukan intimidasi terhadap tim di lapangan, bahkan terjadi kontak fisik yang menyebabkan salah satu anggota mengalami luka robek di bagian pelipis.

“Selain intimidasi, tangki yang diduga berisi minyak ilegal itu juga dibawa dan dihilangkan dari lokasi,” ujarnya.

Di tengah isu yang berkembang, nama Achmad Hanafi alias Pipin juga disebut-sebut memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang minyak ilegal di Plantungan. Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Aliansi tiga pilar yang terdiri dari LSM, media, dan organisasi kemasyarakatan menegaskan bahwa mereka menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendukung kebijakan pemerintah terkait swasembada energi. Meski demikian, mereka menyayangkan adanya dugaan arogansi oknum ASN yang dinilai seolah kebal hukum.

“Kalau praktik ilegal terus dibiarkan dan bahkan ada intimidasi, ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Jarod.

Aliansi tersebut menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah agar ada penanganan yang lebih serius dan transparan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin hanya memberikan jawaban singkat.

“Terima kasih informasinya,” Jawabnya, Sabtu (2/5/2026).

Namun ketika diberikan pertanyaan lanjutan terkait langkah penindakan serta dugaan penghilangan barang bukti, yang bersangkutan tidak memberikan respons lebih lanjut.

Sementara itu, Kasatreskrim memilih bungkam dan tidak menjawab konfirmasi tambahan yang diajukan.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan aktivitas tambang minyak ilegal di Plantungan maupun dugaan penghilangan barang bukti di Pilangrejo.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika praktik ilegal terus berlangsung tanpa penindakan tegas, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dikhawatirkan akan semakin menurun.

Selain berpotensi merugikan negara, maraknya tambang minyak ilegal di Plantungan juga dinilai telah menciptakan ketergantungan ekonomi di sebagian masyarakat.

Hal ini membuat praktik tanpa izin seolah menjadi hal yang lumrah dan semakin sulit ditertibkan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum yang kini tengah dipertaruhkan.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!