Uang Rp300 Ribu di Tengah Proyek Sekolah Rakyat Dipertanyakan: Uang Pribadi untuk Kontrol Sosial?

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Polemik pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan. Kali ini, Jimi Galuh Romadhoni atau Doni mempertanyakan pemberian uang sebesar Rp300 ribu yang disebut dibagikan kepada sejumlah pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pemberian uang tersebut dikaitkan dengan proyek pematangan dan penimbunan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu.

Munculnya berbagai versi mengenai asal-usul uang itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Salah satu penjelasan yang beredar menyebut uang Rp300 ribu tersebut merupakan uang pribadi, bukan berasal dari anggaran proyek.

Alasannya, anggaran pekerjaan disebut belum dicairkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora.

Namun, alasan tersebut justru dipertanyakan Doni. Menurutnya, jika benar uang tersebut merupakan uang pribadi, tetap harus ada penjelasan mengenai siapa pemberinya, siapa penerimanya, serta apa tujuan pemberian uang tersebut.

“Kalau disebut uang pribadi karena anggaran proyek belum dicairkan DPUPR, pertanyaannya tetap sama. Uang pribadi itu dibagikan kepada siapa dan untuk kepentingan apa? Kenapa diberikan kepada pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial?” ujar Doni, Selasa (18/8/2026).

Doni menilai persoalan tersebut bukan sekadar mengenai nominal Rp300 ribu. Ia mempertanyakan kepatutan pemberian uang kepada pihak yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen.

“Kalau uang pribadi diberikan kepada kontrol sosial, publik tentu wajar bertanya. Ada kepentingan apa di balik pemberian itu? Jangan sampai fungsi kontrol sosial justru menjadi tidak independen karena adanya pemberian uang,” tegasnya.

Doni juga menyoroti munculnya istilah “uang pers rilis” yang disebut berkaitan dengan pemberian uang tersebut.

“Kalau disebut uang pers rilis, pers rilisnya tentang apa? Siapa yang membuat? Apa kegiatan yang dilakukan? Jangan hanya disebut uang pers rilis tanpa ada penjelasan rilisnya untuk apa,” katanya.

Menurut Doni, persoalan tersebut sebenarnya sederhana apabila semua pihak mau terbuka. Sumber uang, pemberi, penerima, serta tujuan penggunaannya tinggal dijelaskan kepada publik.

“Kalau memang uang pribadi, jelaskan siapa yang memberikan dan siapa yang menerima. Kalau untuk pers rilis, jelaskan rilisnya. Kalau untuk kegiatan lain, jelaskan kegiatannya,” ujarnya.

Doni menegaskan, dirinya tidak sedang mempersoalkan besar kecilnya uang tersebut. Yang menjadi perhatian adalah transparansi dan konteks pemberiannya.

“Yang saya persoalkan bukan besar kecilnya Rp300 ribu. Yang menjadi pertanyaan adalah sumbernya, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dan untuk apa diberikan,” tegas Doni.

Ia juga mengingatkan agar alasan uang pribadi tidak digunakan untuk menghentikan pertanyaan publik.

“Jangan sampai istilah uang pribadi kemudian dijadikan alasan untuk menutup pertanyaan. Kalau memang tidak ada persoalan, buka saja semuanya. Transparansi itu sederhana,” sambungnya.

Sebelumnya, aktivis Lilik Yuliantoro alias Mat Tohek juga menyoroti persoalan pemberian uang Rp300 ribu tersebut.

Mat Tohek mempertanyakan dasar pemberian uang kepada pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam proyek tersebut.

“Uang ini dari rakyat, untuk rakyat. Kalau mau sedekah, jangan kepada kami. Sedekahkan kepada rakyat yang lebih membutuhkan, seperti tukang becak, ojek, dan lainnya,” kata Mat Tohek.

Pernyataan Mat Tohek tersebut menambah sorotan terhadap persoalan uang Rp300 ribu yang muncul di tengah pelaksanaan proyek Sekolah Rakyat.

Proyek pematangan dan penimbunan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu diketahui menggunakan anggaran APBD Kabupaten Blora Tahun 2026 sebesar Rp12,63 miliar untuk lahan sekitar 7,8 hektare.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Sejahtera Tehnik sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV Mbolo Konsultan bertindak sebagai konsultan pengawas.

Doni menilai, proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut semestinya berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Karena itu, setiap persoalan yang muncul di sekitar pelaksanaan proyek perlu dijelaskan secara terbuka.

“Publik berhak tahu. Kalau memang uang pribadi, katakan uang pribadi. Tetapi jelaskan juga untuk apa diberikan. Jangan karena disebut uang pribadi, kemudian semua pertanyaan dianggap selesai,” pungkas Doni.

Hingga kini, asal-usul, tujuan, serta mekanisme pemberian uang Rp300 ribu tersebut masih menjadi perhatian.

Penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dinilai penting agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!