GARDA BLORA NEWS, JAKARTA – Alarm bahaya terkait keselamatan bangunan publik di Jakarta kembali berbunyi. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap temuan mengejutkan bahwa sejumlah gedung besar, termasuk Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), diduga masih beroperasi meski Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah kedaluwarsa.
Temuan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi perizinan yang dipimpin Ketua Pansus DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, sedikitnya 15 dari 23 gedung yang dievaluasi diketahui memiliki SLF yang sudah tidak aktif.
Padahal, SLF merupakan dokumen penting yang menjadi bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi, mulai dari kekuatan struktur, sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, hingga jalur evakuasi darurat.
“Termasuk Rumah Sakit Pondok Indah, ternyata dokumen SLF-nya sudah mati. Status kelaikan fungsi bangunannya harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jupiter.
Temuan ini memicu kekhawatiran serius mengingat RS Pondok Indah merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang setiap hari melayani ribuan pasien, keluarga pasien, tenaga medis, dan pengunjung.
Jika dokumen kelaikan fungsi tidak diperbarui, muncul pertanyaan besar mengenai kepastian keamanan bangunan yang digunakan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administrasi semata.
Menurutnya, kelalaian memperpanjang SLF dapat berdampak langsung pada aspek keselamatan publik.
“Rumah sakit adalah tempat masyarakat mencari pertolongan dan keselamatan. Jika dokumen SLF tidak berlaku, maka aspek keamanan bangunan patut dipertanyakan. Pemerintah tidak boleh ragu menegakkan aturan terhadap siapa pun,” tegasnya.
LP2KP bahkan mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari pemberian teguran keras hingga penghentian sementara operasional bagi pengelola gedung yang tidak menunjukkan itikad memenuhi kewajiban tersebut.
Menurut LP2KP, temuan ini juga membuka fakta tentang lemahnya pengawasan terhadap bangunan-bangunan komersial dan fasilitas publik di ibu kota.
Mereka mempertanyakan bagaimana gedung-gedung yang melayani masyarakat setiap hari dapat tetap beroperasi ketika dokumen kelaikan fungsinya telah habis masa berlaku.
Sementara itu, Pansus DPRD DKI Jakarta telah memberikan tenggat waktu sekitar tiga minggu kepada para pemilik gedung untuk segera memulai proses perpanjangan SLF.
DPRD juga meminta dinas terkait tidak sekadar memberikan imbauan, tetapi benar-benar menjalankan mekanisme sanksi sesuai aturan.
“Kami meminta penegakan aturan dilakukan secara bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Jika tetap tidak dipatuhi, penyegelan harus dilakukan,” ujar Jupiter.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Rumah Sakit Pondok Indah belum memberikan keterangan resmi terkait temuan Pansus DPRD DKI Jakarta tersebut.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta meminta dinas terkait segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan keselamatan masyarakat yang menggunakan fasilitas publik tersebut.

