GARDA BLORA NEWS, JAWA TENGAH — Pimpinan Redaksi Media Indonesia Maju yang juga menjabat sebagai Bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Tengah, Fiqih Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Menurut Fiqih, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat langkah negara dalam memberantas praktik korupsi. Penanganan tindak pidana korupsi, kata dia, tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan harta hasil kejahatan dapat dikembalikan.
“Kami mendorong agar Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan. Pemberantasan korupsi tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang diperoleh dari kejahatan bisa dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Fiqih.
Ia menilai keberadaan payung hukum yang lebih kuat akan membantu aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran, pengamanan hingga perampasan terhadap aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, tentunya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, Fiqih menekankan bahwa pembentukan maupun penerapan UU tersebut harus tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan transparansi. Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat juga harus menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
“Jangan sampai para pelaku korupsi masih bisa menikmati hasil dari perbuatannya. Namun proses perampasan aset juga harus dilakukan berdasarkan aturan hukum dan pembuktian yang jelas,” tegasnya.
Sebagai bagian dari insan pers, Fiqih menilai media mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengawal perjalanan pembahasan hingga pelaksanaan regulasi tersebut. Media juga diharapkan dapat menyampaikan informasi yang objektif dan berimbang kepada publik.
Fiqih berharap DPR RI bersama pemerintah dapat segera menuntaskan pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Prinsipnya, kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi harus bisa diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta rakyat. Karena itu, kami mendukung agar UU Perampasan Aset segera disahkan,” pungkasnya.

