GARDA BLORA NEWS, TANGERANG — Persoalan yang melibatkan sejumlah wartawan di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terus bergulir, Kamis (27/08/2026).
Di tengah proses hukum terhadap wartawan yang disebut sedang melakukan penelusuran terkait dugaan transaksi obat keras daftar G, muncul pertanyaan mengenai penanganan terhadap pihak lain yang diduga berada di balik peredaran obat tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian lantaran wartawan yang tengah menjalankan aktivitas jurnalistik justru harus berhadapan dengan proses hukum. Sementara itu, dugaan adanya transaksi obat keras yang menjadi objek penelusuran para wartawan tersebut masih menyisakan sejumlah tanda tanya.
Sejumlah pihak kemudian meminta kepolisian membuka secara terang kronologi kejadian. Termasuk menjelaskan apa yang menjadi dasar pengamanan terhadap wartawan, bagaimana proses pemeriksaannya, serta langkah hukum yang dilakukan terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras.
Persoalan lain muncul dari pihak keluarga tahanan. Istri salah satu wartawan yang ditahan mengaku hanya memperoleh kesempatan bertemu dalam waktu sekitar tiga menit. Waktu tersebut dinilai sangat singkat sehingga keluarga mempertanyakan mekanisme kunjungan yang diterapkan.
Kondisi ruang tahanan juga ikut menjadi perhatian. Menurut keterangan keluarga, fasilitas yang tersedia dinilai belum memadai karena disebut tidak terdapat toilet atau tempat yang layak untuk keperluan buang air kecil.
Bukan hanya soal penahanan dan kunjungan, informasi mengenai barang milik wartawan juga mencuat. Salah satu alat komunikasi milik wartawan yang diamankan disebut diduga diambil oleh seseorang yang disebut sebagai oknum TNI.
Perangkat tersebut dikabarkan menyimpan dokumentasi berupa rekaman video dan audio yang berkaitan dengan wawancara mengenai dugaan penjualan obat keras daftar G di wilayah Teluknaga.
Di lapangan juga beredar informasi mengenai seseorang bernama Hendro yang disebut-sebut berkaitan dengan transaksi obat keras menggunakan sistem COD. Nama tersebut juga disebut kerap berada di lingkungan Kodim. Kendati demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan yang beredar dan membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Pertanyaan berikutnya menyangkut dugaan pengrusakan kendaraan yang disebut terjadi dalam rangkaian persoalan tersebut. Pihak yang mempertanyakan perkara ini meminta agar seluruh kejadian ditangani secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus kepada wartawan yang diamankan.
Desakan pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian yang menangani perkara pun mulai muncul. Jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, tindakan berlebihan, intimidasi, atau ketidakprofesionalan, mekanisme Propam dinilai dapat menjadi jalur untuk menguji tindakan anggota di lapangan.
Kapolsek Teluknaga juga diminta memberikan klarifikasi mengenai perkara tersebut. Penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang simpang siur mengenai alasan wartawan diamankan dan perkembangan dugaan peredaran obat keras yang menjadi latar belakang persoalan.
Pihak keluarga maupun wartawan yang terlibat tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang sesuai ketentuan. Begitu pula pihak-pihak yang namanya disebut dalam dugaan peredaran obat keras berhak memberikan bantahan atau klarifikasi.
Pada prinsipnya, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak dapat hanya didasarkan pada informasi yang beredar di lapangan.
Kasus tersebut kini mendapat perhatian lebih luas karena menyentuh persoalan kebebasan menjalankan kerja jurnalistik sekaligus dugaan peredaran obat keras di masyarakat.
Pihak yang mempersoalkan penanganan perkara menyatakan akan membawa kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk meminta perhatian Mabes Polri dan Divisi Propam Polri apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penanganannya.
Masyarakat pun menunggu jawaban dari aparat penegak hukum: apa sebenarnya yang terjadi di Teluknaga, bagaimana status dugaan peredaran obat keras tersebut, dan apakah seluruh pihak yang terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum?

