GARDA BLORA NEWS, JAKARTA PUSAT — Peristiwa penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh pihak penagihan kembali mendapat perhatian. Kali ini, seorang konsumen mempertanyakan prosedur penarikan sepeda motor yang disebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 00.41 WIB di kawasan Jalan Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Perhatian publik semakin mengarah pada peristiwa tersebut setelah beredar foto kartu tanda pengenal (KTA) yang mencantumkan status pemegangnya sebagai Mitra Adira Finance.
Yang menjadi persoalan bukan hanya mengenai penarikan kendaraan itu sendiri, melainkan legalitas, kewenangan, serta prosedur yang digunakan oleh pihak yang melakukan penagihan.
Dilakukan Pukul 00.41 WIB
Berdasarkan informasi yang disampaikan konsumen, proses penarikan kendaraan berlangsung ketika waktu telah memasuki dini hari.
Penarikan sekitar pukul 00.41 WIB tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, terutama mengenai ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan penagihan dan apakah terdapat persetujuan dari konsumen untuk dilakukannya proses tersebut pada jam tersebut.
Hal inilah yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.
KTA Tidak Serta-Merta Menjadi Dasar Kewenangan
Foto KTA yang beredar diketahui mencantumkan nama Irna Riani Astuti dengan keterangan sebagai Mitra Adira Finance.
Namun, keberadaan kartu identitas tersebut dinilai belum cukup untuk menjelaskan secara menyeluruh mengenai batas dan ruang lingkup kewenangan pemegangnya.
Perlu ada penjelasan mengenai hubungan kemitraan dengan perusahaan pembiayaan, tugas yang diberikan, hingga kewenangan dalam melakukan penagihan atau mengambil kendaraan dari konsumen.
Identitas kerja pada dasarnya merupakan penanda status seseorang, sehingga kewenangan dalam melakukan tindakan tertentu tetap harus didasarkan pada ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Maryono Pertanyakan Mekanisme Penarikan
Maryono, selaku konsumen, mempertanyakan proses penarikan kendaraan miliknya yang menurut keterangannya terjadi di Jalan Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.41 WIB.
Ia meminta adanya kejelasan mengenai siapa pihak yang melakukan penarikan serta dasar kewenangan yang digunakan.
“Yang saya persoalkan bukan hanya kendaraan saya ditarik. Saya ingin mengetahui apakah prosedur yang dilakukan sudah benar. Saya juga ingin memastikan apakah pihak yang datang benar-benar mitra resmi perusahaan pembiayaan dan apakah penarikan pada pukul 00.41 WIB diperbolehkan,” ujar Maryono.
Menurutnya, pihak perusahaan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pemegang KTA yang beredar dan tugas yang bersangkutan dalam proses penagihan.
“Kalau memang prosedurnya sudah sesuai aturan, tentu saya berharap ada penjelasan resmi. Saya siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang saya miliki,” katanya.
Maryono juga menyatakan tidak menutup mata terhadap kewajibannya sebagai konsumen dalam perjanjian pembiayaan.
“Saya memahami ada kewajiban yang harus saya penuhi apabila memang terdapat tunggakan. Tetapi saya juga berharap hak saya sebagai konsumen dihormati. Jika memang ada kewajiban yang harus diselesaikan, saya siap menempuh mekanisme yang benar sesuai aturan,” tegasnya.
Penarikan Kendaraan Tidak Hanya Soal Tunggakan
Persoalan penarikan kendaraan pembiayaan tidak hanya dapat dilihat dari adanya tunggakan pembayaran.
Dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan, termasuk status wanprestasi, mekanisme pemberitahuan atau peringatan kepada debitur, keberadaan dokumen jaminan fidusia, hingga proses penyelesaian apabila konsumen menyatakan keberatan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga telah memberikan penegasan terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, khususnya dalam kondisi debitur tidak mengakui wanprestasi atau terdapat keberatan terhadap proses penyerahan objek jaminan.
Sejumlah pertanyaan pun muncul dalam kasus yang dialami Maryono, di antaranya:
- Apakah kendaraan diserahkan secara sukarela oleh konsumen?
- Apakah sebelumnya telah diberikan surat peringatan?
- Bagaimana status wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan tersebut?
- Apakah jaminan fidusia terkait kendaraan telah memenuhi ketentuan yang berlaku?
- Siapa yang memberikan kewenangan kepada pihak penagihan?
- Dan, apakah terdapat dasar atau prosedur yang membolehkan penarikan dilakukan sekitar pukul 00.41 WIB?
Klarifikasi Adira Finance Dinantikan
Apabila pemegang KTA yang beredar tersebut memang tercatat sebagai mitra resmi Adira Finance, maka penjelasan dari pihak perusahaan menjadi penting untuk memberikan kejelasan kepada publik.
Klarifikasi diperlukan, khususnya mengenai status pemegang identitas tersebut, batas kewenangan yang dimiliki, serta prosedur penarikan kendaraan yang dilakukan pada waktu dini hari.
Persoalan ini pada dasarnya tidak hanya menyangkut kepentingan konsumen maupun perusahaan pembiayaan. Kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, yang menjadi perhatian utama adalah apakah seluruh tahapan dalam proses tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Jika proses penarikan telah dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku, penjelasan resmi tentu dapat memberikan kepastian dan menjawab pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara prosedur yang seharusnya dengan kejadian di lapangan, maka hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, status KTA atas nama Irna Riani Astuti, ruang lingkup kewenangan yang bersangkutan, serta kronologi lengkap penarikan kendaraan milik Maryono masih memerlukan konfirmasi dari pihak Adira Finance.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari Adira Finance maupun pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: apakah penarikan kendaraan yang disebut berlangsung sekitar pukul 00.41 WIB di kawasan Duri Pulo, Jakarta Pusat, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku?

