GARDA BLORA NEWS, BLORA – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Blora.
Sebuah lokasi yang diduga dijadikan gudang penampungan solar subsidi ilegal disebut beroperasi di wilayah Desa Purwosari, Jalan Sayuran, Kecamatan Blora, tepat di sebelah timur SMPN 7 Blora, Selasa (19/5/2026).
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU dengan metode pembelian berulang atau biasa disebut “ngangsu”.
Dugaan aktivitas itu disebut melibatkan sejumlah kendaraan seperti truk dan mobil Isuzu Panther yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM.
Solar kemudian diduga dipindahkan ke tandon besar dan sejumlah wadah penampungan di dalam gudang.
Seorang warga sekitar berinisial TY mengaku sering melihat kendaraan keluar masuk lokasi tersebut. Ia menduga aktivitas itu telah berlangsung cukup lama.
“Sering ada kendaraan datang dan pergi. Warga sekitar juga sudah mengetahui aktivitas itu,” ujarnya.
TY juga menyebut nama seorang pria bernama G, warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, yang menurut informasi warga diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
“Kalau informasi yang beredar di warga, katanya ada nama (G) yang dikaitkan dengan aktivitas di situ. Tapi saya sendiri tidak tahu pasti seperti apa keterlibatannya,” tambah TY.
Salah satu masyarakat Blora berinisial U turut menyoroti dugaan aktivitas tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak menunggu adanya laporan resmi untuk melakukan tindakan.
“Ya apapun yang langkah pertama seharusnya jika ada seperti ini polisi harus mengusut, mesti itu tidak ada laporan aparat harus bertindak tegas,” ujarnya.
Ia juga berharap aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu apabila dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut benar terjadi.
“Jika memang yang itu gudang penimbunan BBM bersubsidi saya harap aparat penegak hukum harus tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Munculnya dugaan gudang solar subsidi ilegal ini pun memicu perhatian masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
Masyarakat juga meminta penindakan dilakukan secara transparan dan profesional agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, memberikan jawaban singkat.
“Trims infonya,” jawabnya saat dikonfirmasi pada Senin (19/05/2026).
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi tersebut.
Warga berharap aparat segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Blora.

