GARDA BLORA NEWS, BLORA – Dugaan aktivitas penambangan Galian C tanpa izin di Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi perhatian masyarakat.
Aktivitas tersebut diduga memperjualbelikan tanah hasil galian dan menggunakan alat berat untuk operasional di lokasi.
Di tengah sorotan warga, Kepala Desa Sambiroto, Sukarno, justru memilih tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya mengenai dugaan aktivitas penambangan di wilayahnya.
Ketika dimintai penjelasan terkait aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di wilayah pemerintahannya, Sukarno tidak lagi memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, Senin (6/7/2026).
Salah seorang warga Desa Sambiroto berinisial U mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.
“Kami meminta aparat segera menertibkan aktivitas tambang yang diduga ilegal ini. Kalau memang tidak memiliki izin, harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berlangsung tanpa pengawasan,” tegas U.

Menurut U, selain memeriksa legalitas tambang, aparat juga perlu menelusuri penggunaan alat berat yang beroperasi di lokasi.
“Kalau memang ada alat berat yang bekerja, tentu perlu dicek juga dari mana asal BBM solar untuk operasionalnya. Semua harus diperiksa secara menyeluruh agar masyarakat mendapat kepastian dan tidak menimbulkan dugaan di tengah warga,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima.
“Oke mas, akan kita tindak lanjuti,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto, Sabtu (4/7/2026).
Masyarakat berharap kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan status perizinan aktivitas penambangan tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

