Kuasa Hukum Soroti Dugaan Perlakuan Tidak Patut dalam Perkara di Tapin, Laporan Dilayangkan ke Propam

GARDA BLORA NEWS, BANJARMASIN — Penanganan perkara yang melibatkan tersangka Qodirin dan Dhani kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum keduanya, Trisepta Bayu Anggara, S.H., menyampaikan adanya sejumlah temuan yang menurut pihaknya perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut terkait proses penanganan perkara di Polres Tapin.

Trisepta mengungkapkan, tim kuasa hukum memperoleh keterangan dari sejumlah pihak mengenai dugaan adanya perlakuan tidak patut, termasuk dugaan kekerasan dan tekanan selama proses penanganan perkara.

Menurut dia, informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. Dugaan itu disebut berkaitan dengan seorang mantan Kasat Reskrim Polres Tapin berinisial AKP Galih.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa laporan yang disampaikan tersebut merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Karena itu, mereka meminta agar seluruh pihak yang berkaitan diperiksa secara objektif.

“Ini adalah fakta yang mencederai proses hukum. Arogansi dan cara penegakan hukum yang mengarahkan seperti ini harus dipertanggungjawabkan,” kata Trisepta.

Minta Propam Lakukan Pemeriksaan

Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah menempuh jalur pengawasan internal kepolisian dengan menyampaikan laporan kepada Bid Propam.

Mereka meminta Propam Polda Kalimantan Selatan maupun Propam Mabes Polri menelusuri dugaan tersebut secara profesional. Pemeriksaan diharapkan dapat menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun ketentuan hukum lainnya.

Trisepta menilai, dugaan tindakan kekerasan maupun tekanan dalam proses penyidikan tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Menurutnya, setiap laporan harus diuji berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyebut terdapat tiga tersangka yang mengaku mengalami perlakuan tidak patut atau dugaan penyiksaan. Informasi tersebut, lanjutnya, turut menjadi bagian dari penelusuran berdasarkan temuan Paminal.

“Kami meminta semuanya diperiksa secara terbuka dan profesional. Jika memang ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Praperadilan Tetap Ditempuh

Di sisi lain, proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Rantau tetap menjadi bagian dari langkah hukum yang ditempuh pihak tersangka.

Kuasa hukum menyatakan menghormati penundaan persidangan yang dilakukan menyusul nota dinas Kapolres Tapin terkait kelengkapan administrasi penunjukan kuasa hukum.

Meski agenda persidangan mengalami penundaan, Trisepta memastikan pihaknya tetap akan menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak para kliennya.

“Kami menghormati proses persidangan dan keputusan penundaan tersebut. Namun, kami selaku advokat tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien, baik melalui praperadilan, mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, maupun dalam pokok perkara,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh dugaan yang mereka sampaikan dapat diperiksa secara transparan dan independen.

Mereka menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!