Masyarakat Blora Layangkan Surat Desakan ke Kapolres Terkait Penimbunan Solar Subsidi di Beran

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Beran, Kabupaten Blora, terus menjadi perhatian masyarakat.

Kali ini, (AWR) yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Blora secara resmi melayangkan surat desakan kepada Kapolres Blora terkait penanganan kasus yang dinilai belum transparan.

Surat tersebut diketahui telah dikirimkan kepada Polres Blora. Namun hingga kini, AWR menyebut belum ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diterima dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Langkah itu dilakukan setelah muncul berbagai kejanggalan di lokasi yang sebelumnya sempat dipasang garis polisi (police line), namun kini disebut telah kembali bersih tanpa penjelasan resmi kepada publik.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait sejauh mana proses penyelidikan berjalan dan mengapa lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi kembali steril.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi dugaan penimbunan berada di kawasan Kavlingan Tegal Gunung, Jalan Cendana, Dukuh Ngampon, Kelurahan Beran, Kecamatan Blora.

Warga menyebut aktivitas tersebut berlangsung cukup lama di lingkungan permukiman padat penduduk. Di lokasi bahkan sempat terlihat pos penjagaan di depan rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan solar subsidi.

Selain itu, di dalam area tersebut disebut terdapat tandon penampungan BBM yang diduga berasal dari pembelian berulang di sejumlah SPBU menggunakan sistem “ngangsu”, yakni membeli solar subsidi sedikit demi sedikit memakai kendaraan berbeda lalu dikumpulkan kembali dalam jumlah besar.

Meski lokasi disebut telah dibersihkan, masyarakat mengaku masih menemukan sejumlah indikasi mencurigakan.

Mulai dari aroma solar yang masih menyengat, adanya genangan diduga limbah minyak, hingga drum dan tangki yang dinilai berkaitan dengan aktivitas penimbunan.

Dalam surat yang dikirim tertanggal (8/5/2026) itu, AWR meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara.

Tak hanya itu, masyarakat juga mendesak agar dugaan penimbunan solar subsidi diusut tuntas tanpa tebang pilih, termasuk menelusuri hilangnya police line dan kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.

AWR menilai persoalan tersebut bukan sekadar dugaan pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas distribusi BBM subsidi yang semestinya tepat sasaran.

“Kalau memang sebelumnya sudah dipasang police line, masyarakat tentu berhak mengetahui perkembangan penanganannya. Jangan sampai muncul kesan kasus ini hilang begitu saja,” ujar AWR, Jumat (22/5/2026).

Ia juga menyoroti belum adanya respons resmi dari Polres Blora setelah surat desakan dikirimkan.

“Surat sudah kami kirimkan, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban resmi yang kami terima. Masyarakat tentu berharap ada keterbukaan agar tidak muncul berbagai spekulasi di lapangan,” tambahnya.

AWR meminta aparat bertindak tegas apabila ditemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Solar subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jika benar ada praktik penimbunan, tentu harus ditindak serius karena dampaknya luas,” tegasnya.

Surat desakan tersebut turut ditembuskan ke sejumlah institusi, di antaranya Polda Jawa Tengah, Divisi Propam Polri, Kompolnas, hingga Mabes Polri.

Kini masyarakat menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penimbunan solar subsidi yang disebut telah lama menjadi perhatian warga Blora.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!