GARDA BLORA NEWS, BLORA – Seorang perempuan warga Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan curang atau penipuan ke Kepolisian Resor (Polres) Blora, Polda Jawa Tengah.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/28/I/2026/Polres Blora/Polda Jateng, tertanggal 23 Januari 2026, dan diterima pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Pelapor berinisial G.J.A.R. (21), beralamat di Desa Gedangdowo RT 02 RW 03, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Dalam laporannya, G.J.A.R. mengadukan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial J.B.S. (41), warga Desa Gedangdowo RT 03 RW 03, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula sekitar Agustus 2025. Terlapor diduga merayu dan membujuk korban untuk menjual sejumlah perhiasan emas miliknya, berupa gelang, cincin, dan kalung, dengan janji akan dibelikan rumah dan tanah atas nama korban.
Uang hasil penjualan perhiasan emas tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan terlapor di sekitar lokasi rumah yang dijanjikan.
Namun hingga saat ini, rumah maupun tanah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, begitu pula perhiasan dan uang korban tidak dikembalikan.
“Saya percaya karena dijanjikan akan dibelikan rumah dan tanah atas nama saya. Demi menuruti janji itu, saya diminta menjual perhiasan emas sedikit demi sedikit, tetapi sampai sekarang tidak ada satu pun yang terwujud,” ujar G.J.A.R., Jumat (23/1/2026).
Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya kerap dijanjikan pembelian aset lain, seperti mobil, serta diminta keluar dari pekerjaannya dengan janji akan dicarikan kontrakan untuk membuka usaha salon. Namun seluruh janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Perhiasan itu hasil jerih payah saya sendiri. Setelah dijual dan uangnya diserahkan, saya justru terus diberi janji tanpa kejelasan. Saya merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun mental,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban menunjuk Law Office Sugiyarto, S.H., M.H. & Associates sebagai kuasa hukum untuk mengajukan pengaduan resmi ke Polres Blora.
Kuasa hukum korban, Sugiyarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa peristiwa yang dialami kliennya diduga memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Klien kami diduga menjadi korban rangkaian tipu muslihat dan janji-janji yang tidak pernah direalisasikan. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional dan objektif,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan pengaduan tersebut masih dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan hukum terhadap korban dilakukan secara pro bono (gratis) oleh Law Office Sugiyarto, S.H., M.H. & Associates.

