Polres Blora Ungkap Kasus Curat di Jiken, Satu Tersangka Diduga Terlibat di Delapan TKP

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DAW (27). Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga tidak hanya terlibat dalam satu aksi pencurian, melainkan mengakui pernah beraksi di sejumlah lokasi lainnya.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana menyampaikan pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (20/8/2026).

“DAW kami amankan setelah penyelidikan,” ujar AKBP Inggal.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari SK (40), warga Kecamatan Jiken, yang mengaku rumahnya dibobol pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa diketahui ketika anak korban terbangun dan menyadari telepon selulernya sudah tidak berada di tempat. Setelah keluarga melakukan pengecekan, diketahui dua ponsel merek OPPO serta uang tunai yang tersimpan di dalam dompet turut hilang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Polisi menemukan kondisi jendela bagian depan rumah dalam keadaan terbuka.

“Jendela depan rumah terbuka,” kata Kapolres.

Dari laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mencermati kasus pencurian lain yang memiliki pola serupa.

Hasil pengembangan akhirnya mengarah kepada DAW. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tak berhenti pada satu laporan, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kejadian lainnya. Dari pemeriksaan, DAW disebut mengakui pernah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda.

“Tujuh TKP lain juga diakui tersangka,” ungkap AKBP Inggal.

Dengan pengakuan tersebut, polisi kini mendalami sedikitnya delapan tempat kejadian perkara yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka di wilayah Jiken. Bahkan, terdapat rumah warga yang disebut pernah menjadi sasaran lebih dari satu kali.

Menurut kepolisian, DAW diduga menjalankan aksinya seorang diri. Sasaran utamanya adalah rumah warga ketika penghuni sedang tertidur pada malam hingga dini hari.

Untuk masuk ke dalam rumah, tersangka diduga mencongkel bagian jendela menggunakan obeng.

“Alatnya menggunakan obeng,” jelas AKBP Inggal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sebuah obeng besi berukuran sekitar 20 sentimeter dengan gagang bermotif bendera Amerika yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit OPPO A5i berwarna ungu pelangi yang diduga milik korban, berikut dusbook ponsel tersebut.

Dari laporan SK, nilai kerugian akibat pencurian diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.

“Barang bukti sudah kami amankan,” terang Kapolres.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tujuh TKP lainnya. Keterangan tersangka akan dicocokkan dengan laporan korban, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang ditemukan di masing-masing lokasi.

Polisi juga mencatat DAW pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka pernah menjalani hukuman selama 11 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blora dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam perkara terbaru ini, DAW kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres Blora mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan rumah, khususnya ketika malam hari.

“Pastikan pintu dan jendela terkunci,” imbau AKBP Inggal.

Masyarakat juga diminta memastikan tidak ada akses rumah yang mudah dibuka dari luar. Selain itu, kewaspadaan lingkungan dinilai penting untuk mencegah aksi kriminal.

Apabila menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan, warga diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.

DAW saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Ia disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Ketentuan tersebut mengatur pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan delapan TKP yang disebut dalam pemeriksaan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya laporan lain dengan pola pencurian serupa.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar melakukan pemeriksaan terhadap pintu dan jendela sebelum beristirahat.

Penerangan di sekitar rumah juga disarankan dimaksimalkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan.

“Waspada itu penting untuk mencegah kejahatan,” pungkas Kapolres Blora.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!