GARDA BLORA NEWS, BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD Kabupaten Blora mencapai kesepakatan terkait arah kebijakan anggaran daerah. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Kamis (13/8/2026). Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah daerah memasuki proses penyusunan rancangan peraturan daerah terkait anggaran tahun berjalan maupun tahun mendatang.
Rapat paripurna diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Blora, perwakilan Batalyon 410/Alugoro, Sekretaris Daerah bersama jajaran, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Blora, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta awak media.
Dalam sambutannya, Bupati Blora menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengikuti rangkaian pembahasan hingga tercapainya kesepakatan mengenai perubahan anggaran 2026 dan kebijakan anggaran 2027.
Menurut Bupati, kesepakatan tersebut menunjukkan adanya komunikasi dan koordinasi yang berjalan antara pihak eksekutif dan legislatif. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap diarahkan pada kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menyebut berbagai pandangan, saran, dan masukan dari DPRD menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan anggaran yang akan dijalankan Pemerintah Kabupaten Blora.
“Adanya masukan dan saran yang disampaikan kepada kami menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif berjalan dengan harmonis dan sinergis, sehingga masing-masing pihak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” kata Bupati.
Lebih lanjut dijelaskan, perubahan KUA dan PPAS 2026 disusun sebagai bagian dari tahapan menuju Perubahan APBD 2026. Dokumen tersebut mengacu pada Perubahan RKPD Kabupaten Blora Tahun 2026 serta perubahan rencana kerja masing-masing perangkat daerah.
Penyesuaian anggaran dilakukan karena dalam pelaksanaan pemerintahan dapat terjadi perubahan kondisi maupun dinamika daerah yang menyebabkan asumsi awal dalam KUA tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan yang ada.
Ketentuan mengenai perubahan KUA dan PPAS tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan dapat dilakukan antara lain apabila terjadi perbedaan antara proyeksi dengan realisasi pendapatan, belanja, maupun perubahan pada sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
“Perubahan KUA merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan Perubahan APBD yang dibahas antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan DPRD Kabupaten Blora,” jelasnya.
Selain menyepakati perubahan kebijakan anggaran 2026, rapat paripurna juga menetapkan kesepakatan KUA dan PPAS untuk APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tahapan penyusunan APBD. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, rancangan KUA dan PPAS dibahas serta disepakati oleh kepala daerah bersama pimpinan DPRD sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan adanya kesepakatan ini, tahapan pembahasan anggaran akan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.
Bupati berharap komunikasi yang telah terjalin antara Pemkab Blora dan DPRD dapat terus dijaga selama proses pembahasan anggaran berikutnya. Menurutnya, kerja sama kedua lembaga tersebut diperlukan agar proses penganggaran berlangsung secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 beserta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, maka kita akan segera melanjutkan pada proses berikutnya,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh unsur pemerintahan dan DPRD untuk bersama-sama mengawal setiap kebijakan anggaran sehingga program pembangunan yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Blora.
“Kerja sama yang telah terjalin dengan baik saat ini dapat dijaga dan dilanjutkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blora,” pungkasnya.

