GARDA BLORA NEWS, BLORA – Nama Agus Sutrisno alias Agus Palon kini terseret pusaran perkara hukum setelah dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan tindak pidana yang bermuatan ancaman, intimidasi, hingga ujaran bernuansa SARA.
Kasus ini mencuat dari insiden di sebuah kafe di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Jepon, yang sempat memicu ketegangan antara pengunjung dan pengelola.
Berdasarkan dokumen laporan resmi yang diterima kepolisian pada (4/5/2026), peristiwa bermula pada (19/1/2026).
Sewaktu itu, diduga Agus Palon bersama sejumlah rekannya datang untuk berkaraoke. Situasi kemudian memanas ketika muncul perselisihan terkait tagihan dan penggunaan fasilitas.
Ketegangan meningkat saat rombongan meminta tambahan waktu sewa serta nomor kontak pemilik kafe, namun tidak dipenuhi sesuai keinginan.
Dalam laporan tersebut disebutkan, penolakan itu diduga memicu keluarnya kata-kata kasar disertai ancaman kepada pihak pengelola.
Kondisi semakin memburuk pada kunjungan berikutnya, (30/1/2026), ketika muncul sengketa kekurangan pembayaran sebesar Rp1.280.000.
Alih-alih meredam situasi, terlapor justru diduga melontarkan pernyataan bernada provokatif yang menyasar identitas kelompok tertentu.
Salah satu ucapan yang kini menjadi sorotan adalah kalimat, “sini bukan Batak, sini Blora,” yang dinilai mengandung unsur diskriminatif.
Pernyataan tersebut dianggap tidak hanya menyinggung kelompok tertentu, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat yang majemuk.
Tak berhenti di situ, terlapor juga disebut sempat merekam video di area kasir sambil terus melontarkan ucapan bernada ancaman dan penghinaan.
Tindakan itu membuat karyawan dan pengelola kafe merasa tertekan dan terintimidasi. Dampaknya, aktivitas usaha dilaporkan terganggu dan jumlah pengunjung menurun pascakejadian.
Kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, menyatakan pihaknya telah resmi menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa ucapan yang dilontarkan tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele.
“Pernyataan tersebut mengandung unsur SARA dan berpotensi memecah belah. Ini bukan sekadar emosi sesaat, tetapi menyentuh aspek serius dalam kehidupan berbangsa,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melukai pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga mencederai nilai persatuan.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini secara tegas agar tidak menjadi preseden buruk di masyarakat.
Saat ini, laporan terhadap Agus Sutrisno dan pihak terkait tengah ditangani Polres Blora. Terlapor berpotensi dijerat pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur terkait konflik SARA serta dugaan ancaman kekerasan.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus pengingat bahwa ujaran yang memicu perpecahan memiliki konsekuensi serius di hadapan hukum.

