15 Ahli Waris Tunjuk GNPK-RI Jateng Dampingi Perjuangan Hak atas Tanah Sengketa

GARDA BLORA NEWS, SEMARANG – Upaya memperoleh kepastian hukum atas sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama kembali dilakukan oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris sah atas sebidang tanah yang hingga kini masih menjadi objek perselisihan, Sabtu (6/6/2026).

Sebanyak 15 ahli waris secara resmi memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Hukum dan Bantuan Hukum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Tengah untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum.

Kuasa tersebut diberikan kepada tim pendamping hukum yang terdiri dari Hono Sejati, Iskandar, dan Bambang Supriadi. Mereka diberi kewenangan untuk melakukan pendalaman perkara, pengumpulan dokumen dan bukti, koordinasi dengan instansi terkait, hingga menempuh langkah hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, sengketa tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 964/Pdt/1999 yang disebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun hingga kini, para ahli waris menilai hak atas objek tanah yang disengketakan belum sepenuhnya terealisasi karena lahan tersebut masih dikuasai pihak lain.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa sebagian objek tanah telah mengalami peralihan atau transaksi tanpa melibatkan pihak yang mengklaim memiliki hak berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

Salah satu perwakilan tim kuasa hukum menyatakan bahwa langkah yang ditempuh merupakan upaya untuk memastikan hak-hak para pemberi kuasa mendapatkan kepastian hukum.

“Kami menerima mandat dari para ahli waris untuk melakukan pendampingan dan menempuh langkah hukum yang diperlukan. Tujuannya adalah mencari kejelasan serta kepastian hukum atas objek tanah yang menjadi sengketa,” ujar salah satu kuasa hukum.

Dalam menjalankan kuasa, tim hukum diberi mandat untuk menempuh berbagai langkah, termasuk mengajukan permohonan eksekusi putusan, meminta pemblokiran dokumen pertanahan apabila diperlukan, mengajukan keberatan administratif, melakukan penelusuran data pertanahan, hingga menggugat pihak-pihak terkait apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Pendamping hukum juga diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai lembaga, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Mahkamah Agung, Kementerian ATR/BPN, hingga pemerintah daerah yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut keterangan yang dihimpun, para pemberi kuasa berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum atas hak yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

Mereka menilai penyelesaian sengketa yang berlarut-larut telah menimbulkan ketidakjelasan terhadap status kepemilikan tanah dimaksud.

Pengamat hukum agraria yang mengikuti perkembangan perkara tersebut menilai bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum.

“Apabila memang terdapat putusan yang sudah inkrah namun belum terlaksana secara efektif, tentu hal tersebut perlu mendapat perhatian serius. Kepastian hukum harus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat panjangnya riwayat sengketa, banyaknya pihak yang terlibat, serta dampaknya terhadap administrasi dan kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Semarang.

Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan yang akan ditempuh tim pendamping hukum serta respons dari instansi terkait dalam menyikapi perkara yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!