GARDA BLORA NEWS, LABUHANBATU – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Simargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, terus menjadi sorotan publik, pada Sabtu (30/5/2026).
Setelah mencuatnya indikasi ketidaksesuaian volume proyek rabat beton yang didanai anggaran desa, kini muncul tudingan lebih serius terkait dugaan keterlibatan oknum pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan aliran dana dari oknum Kepala Desa Simargot kepada pihak tertentu yang terlibat dalam proses pemeriksaan.
Dugaan tersebut muncul seiring adanya kecurigaan masyarakat terhadap hasil audit yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa berbagai temuan yang mereka nilai janggal tidak tercantum dalam hasil pemeriksaan. Padahal, menurut mereka, terdapat sejumlah pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai spesifikasi maupun laporan penggunaan anggaran yang dianggap perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
“Kalau pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, seharusnya banyak hal yang bisa ditemukan. Masyarakat melihat langsung kondisi pekerjaan di lapangan, tetapi hasil pemeriksaannya seolah tidak ada masalah,” ujarnya
Berdasarkan data yang beredar di kalangan masyarakat dan pegiat pengawasan desa, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan anggaran pada pos Keadaan Mendesak selama tahun 2023 hingga 2024 yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp370 juta.
Penggunaan anggaran tersebut kini menjadi bahan pertanyaan karena masyarakat menilai perlu ada penjelasan rinci mengenai dasar penyaluran dan pertanggungjawabannya.
Selain itu, proyek rabat beton yang sebelumnya menjadi sorotan juga kembali dipersoalkan. Beberapa warga menilai volume pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen perencanaan maupun laporan realisasi kegiatan.
Sumber lain yang mengetahui proses pemeriksaan mengungkapkan bahwa audit yang dilakukan diduga tidak berjalan maksimal.
Menurutnya, pemeriksaan fisik terhadap sejumlah proyek disebut tidak dilakukan secara mendalam, sehingga berpotensi mengabaikan temuan-temuan penting yang seharusnya menjadi bahan evaluasi.
“Banyak pertanyaan yang belum terjawab. Karena itu masyarakat berharap ada pemeriksaan ulang oleh lembaga yang lebih independen agar semuanya terang-benderang,” kata sumber tersebut.
Muncul pula dugaan adanya praktik gratifikasi atau pemberian imbalan kepada oknum tertentu guna memengaruhi hasil pemeriksaan.
Meski informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, isu tersebut telah memicu keresahan dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pengelolaan Dana Desa, tetapi juga menyentuh aspek integritas aparat pengawas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan keuangan negara.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Simargot maupun Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan lembaga berwenang dapat melakukan penelusuran secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di tengah publik.

