GARDA BLORA NEWS, BLORA – Polemik tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang menewaskan lima warga, terus menjadi perhatian publik.
Di tengah derasnya kritik terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah menegaskan siap menjalankan fungsi pengawasan terhadap aspek etik hakim apabila perkara tersebut memenuhi kriteria pemantauan.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan, mengatakan besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut dipahami oleh lembaganya.
Namun, ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ringan atau beratnya tuntutan jaksa bukan berada dalam ranah kewenangan KY.
“Tuntutan yang diajukan penuntut umum merupakan kewenangan institusi kejaksaan. Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan menilai atau mencampuri strategi penuntutan,” kata Farhan kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Pernyataan itu muncul setelah JPU Kejaksaan Negeri Blora menuntut tiga terdakwa, yakni Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marlan, dan Suparman bin Saban, masing-masing enam bulan penjara dalam perkara ledakan sumur minyak ilegal yang terjadi pada 17 Agustus 2025.
Peristiwa tersebut menyebabkan lima orang meninggal dunia, yakni Tanek (70), Wasini (50), Sureni (56), Yeti (30), serta balita Abu Dabi yang masih berusia 2 tahun 9 bulan. Seluruh korban dilaporkan meninggal akibat luka bakar berat disertai gangguan saluran pernapasan pascaledakan.
Farhan menjelaskan, tugas utama Komisi Yudisial bukan mengawasi isi tuntutan maupun memengaruhi putusan hakim. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, kewenangan KY adalah menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim selama menjalankan tugas peradilan.
Karena itu, perhatian KY lebih diarahkan pada proses persidangan agar berlangsung independen, imparsial, bebas dari intervensi, serta sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Menurut Farhan, perkara yang mendapat sorotan luas memang dapat dipertimbangkan untuk dipantau.
Namun, keputusan tersebut harus melalui mekanisme dan asesmen sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Persidangan.
Ia menjelaskan, sejumlah indikator menjadi dasar penilaian, di antaranya tingginya perhatian publik, potensi gangguan terhadap independensi hakim, hingga informasi atau laporan yang diterima dari masyarakat.
“Apabila hasil asesmen menunjukkan perkara memenuhi parameter yang ditetapkan, Komisi Yudisial dapat menugaskan tim untuk melakukan pemantauan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Farhan menegaskan, pemantauan yang dilakukan bukan bertujuan mengintervensi jalannya sidang ataupun memengaruhi amar putusan.
Pengawasan tersebut semata-mata untuk memastikan hakim menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi ketentuan etik.
Terkait kekhawatiran adanya tekanan terhadap majelis hakim akibat tingginya sorotan publik, Farhan mengingatkan bahwa independensi hakim merupakan prinsip mendasar dalam sistem peradilan Indonesia.
Ia menekankan hakim wajib memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum, tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
“Komisi Yudisial juga tidak memiliki kewenangan mengarahkan hakim agar mengikuti atau menyimpangi tuntutan jaksa. Fokus kami hanya pada pengawasan etik perilaku hakim,” tegasnya.
Farhan juga menjelaskan bahwa KY tidak dapat memastikan suatu perkara akan dipantau sejak awal hingga pembacaan putusan. Hal tersebut bergantung pada prioritas, hasil penilaian internal, dan kebutuhan kelembagaan.
Meski demikian, apabila perkara dinilai memenuhi syarat, KY dapat menugaskan tim untuk hadir memantau jalannya persidangan.
Menanggapi usulan agar kasus tersebut mendapat jalur pengaduan khusus, Farhan menyatakan seluruh laporan masyarakat diperlakukan sama tanpa membedakan jenis perkara.
“Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim diproses melalui mekanisme yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Meski demikian, laporan masyarakat tetap menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas pemantauan.
Apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim, Komisi Yudisial akan melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai prosedur.
Bila terbukti terjadi pelanggaran etik, KY dapat mengusulkan pemberian sanksi kepada Mahkamah Agung.
Farhan menegaskan, kesimpulan adanya pelanggaran etik tidak dapat diambil tanpa proses pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Di tengah kritik terhadap tuntutan enam bulan penjara, ia kembali mengingatkan bahwa hakim memiliki kebebasan dalam menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, sehingga putusan tidak harus sama dengan tuntutan jaksa.
Menutup keterangannya, Farhan mengajak masyarakat ikut mengawal jalannya proses peradilan dengan memanfaatkan mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran etik hakim.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga lima korban meninggal dunia dan berharap seluruh proses hukum berjalan secara adil, objektif, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

