Kasus Ledakan Sumur Minyak Blora, LBH PB PMII Sebut “Jaksane Semprul”

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa dalam perkara ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang menewaskan lima orang, terus menuai sorotan.

Setelah menjadi perhatian publik dan mendapat respons dari Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah, kritik kini datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

LBH PB PMII menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora belum mencerminkan rasa keadilan.

Hukuman enam bulan penjara terhadap para terdakwa dinilai tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut, yakni meninggalnya lima warga, termasuk seorang balita.

Perwakilan LBH PB PMII, Bambang Riyanto, menyampaikan kritik keras terhadap langkah penuntutan yang ditempuh jaksa.

“Jaksane semprul,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Menurut Bambang, pernyataan tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap konstruksi penuntutan yang dinilai tidak selaras dengan substansi perkara.

Ia menilai sejak awal proses hukum terdapat sejumlah hal yang patut dipertanyakan.

Salah satu yang disoroti ialah perubahan dasar penuntutan. Dalam surat dakwaan, JPU memasukkan dakwaan alternatif yang memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.

Namun pada tahap pembacaan tuntutan, jaksa justru memilih menggunakan Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru mengenai tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan kematian dan hanya menuntut pidana enam bulan penjara.

Bagi LBH PB PMII, langkah tersebut memunculkan pertanyaan karena fakta yang terungkap di persidangan berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin, tanpa standar keselamatan kerja, dilakukan di dekat permukiman warga, hingga berujung ledakan yang merenggut lima korban jiwa.

“Memang janggal kalau dakwaannya alternatif, tapi pemakaian pasalnya yang kealpaan,” tegas Bambang.

Ia berpandangan penggunaan pasal kealpaan berpotensi mempersempit ruang lingkup perkara yang menurutnya tidak hanya berkaitan dengan unsur kelalaian, tetapi juga dugaan pelanggaran di sektor minyak dan gas sebagaimana telah dimuat dalam surat dakwaan.

Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Menurutnya, hakim tidak memiliki kewajiban mengikuti tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum.

Ia merujuk Pasal 232 ayat (3) KUHAP Baru yang mengatur bahwa musyawarah majelis hakim didasarkan pada surat dakwaan, alat bukti, fakta yang terungkap di persidangan, serta keyakinan hakim.

Dengan ketentuan tersebut, kata Bambang, hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan lain yang tercantum dalam surat dakwaan apabila dinilai lebih terbukti selama persidangan.

“Hakim tidak terikat tuntutan jaksa, hakim hanya terikat pada surat dakwaan JPU. Jadi hakim bebas memutus, walaupun jaksa menuntut dengan dakwaan kedua, tapi hakim memutus dengan dakwaan pertama itu dibolehkan, sepanjang dakwaan pertama dan dakwaan kedua ada dalam surat dakwaan,” jelasnya.

LBH PB PMII berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Blora tetap menjunjung independensi dalam memutus perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat tersebut.

Menurut Bambang, hakim semestinya mendasarkan putusan pada fakta-fakta yang terbukti di persidangan, bukan semata-mata berpedoman pada tuntutan jaksa.

Ia menilai apabila unsur tindak pidana yang lebih berat terbukti selama proses pembuktian, hakim memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan putusan sesuai fakta yang terungkap.

“Kalimat pedasnya, hakim tidak perlu melihat tuntutan jaksa jika fakta persidangan menunjukkan para terdakwa bersalah di pasal lain selain tuntutan jaksa,” ujarnya.

Kritik dari LBH PB PMII menambah daftar tanggapan terhadap penanganan perkara ledakan sumur minyak di Desa Gandu. Sebelumnya, tuntutan enam bulan penjara memicu reaksi dari berbagai kalangan karena dinilai tidak sebanding dengan besarnya dampak tragedi yang menghilangkan lima nyawa.

Komisi Yudisial Jawa Tengah juga menyatakan memahami tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Meski tidak memiliki kewenangan menilai tuntutan jaksa, KY membuka peluang melakukan pemantauan persidangan apabila hasil asesmen menyatakan perkara itu memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Persidangan.

Selain besaran tuntutan, sejumlah pihak juga menyoroti berbagai aspek penanganan perkara, mulai dari tidak dilakukan penahanan terhadap para terdakwa selama proses persidangan hingga perubahan fokus penuntutan dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas menjadi pasal kealpaan.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!