Gus Anief Angkat Suara soal Mobil Pelat Putih di Kejari Blora yang Nomornya Tak Terdeteksi

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Di tengah polemik tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang menewaskan lima orang, perhatian publik juga tertuju pada keberadaan sejumlah mobil berpelat putih di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Sorotan semakin menguat setelah salah satu nomor polisi kendaraan tersebut, K 1915 YE, saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi New Sakpole e-SAMSAT Jawa Tengah, tidak menampilkan data atau tidak terdeteksi.

Menanggapi hal itu, Anief Usman, yang akrab disapa Gus Anief, pengasuh Pondok Pesantren Assalam Cepu sekaligus cucu KH Usman, pendiri Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Cepu, Kabupaten Blora, mengingatkan pentingnya sikap terbuka dari setiap lembaga negara dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, menyatakan kendaraan yang menjadi sorotan bukan berasal dari Kejaksaan Agung, melainkan dari Pemerintah Kabupaten Blora.

“Bukan Pak, dari Pemda,” ujar Hendi, Kamis (30/7/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan kendaraan tersebut menggunakan pelat putih, mekanisme penggunaannya oleh Kejari Blora, serta terkait hasil pengecekan nomor polisi yang tidak terdeteksi pada aplikasi New Sakpole e-SAMSAT Jawa Tengah, Hendi tidak memberikan penjelasan.

Ia menyampaikan bahwa pembahasan sebelumnya telah disepakati mengenai perkara tuntutan kasus ledakan sumur minyak ilegal.

“Kamu nanya ini atau mana, kan kesepakatannya ini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Gus Anief menilai pertanyaan media terkait penggunaan kendaraan dinas merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang seharusnya disikapi secara terbuka.

“Ketika yang dipertanyakan adalah fasilitas negara, saya kira itu bukan persoalan pribadi. Justru menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana aset pemerintah digunakan dan atas dasar apa penggunaannya,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Ia mengatakan pejabat publik tidak perlu menganggap pertanyaan sebagai bentuk serangan, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

“Semakin terbuka sebuah institusi dalam memberikan penjelasan, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, ketika informasi yang sederhana saja tidak dijelaskan secara utuh, ruang spekulasi akan semakin besar,” kata Gus Anief.

Menurutnya, apabila kendaraan tersebut memang digunakan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk tidak menjelaskan kepada publik mengenai status, dasar peminjaman, maupun administrasinya, termasuk memberikan klarifikasi atas nomor polisi yang tidak terdeteksi saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi publik.

“Penjelasan yang lengkap justru akan menghentikan polemik. Transparansi bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan akuntabel,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Blora belum memberikan penjelasan resmi terkait status administrasi kendaraan tersebut maupun alasan nomor polisi K 1915 YE tidak menampilkan data saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi New Sakpole e-SAMSAT Jawa Tengah.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!