GARDA BLORA NEWS, BLORA – Di tengah polemik tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang menewaskan lima orang, perhatian publik juga tertuju pada kendaraan yang digunakan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Sedikitnya tiga unit Honda HR-V berpelat nomor putih terlihat terparkir di lingkungan Kejari Blora. Keberadaan kendaraan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi serta asal-usul penggunaannya.
Dari tiga kendaraan tersebut, awak media melakukan pengecekan terhadap salah satu nomor polisi, yakni K 1915 YE, melalui aplikasi New Sakpole e-SAMSAT Jawa Tengah. Hasil pengecekan menunjukkan nomor polisi tersebut tidak menampilkan data kendaraan.

Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto. Menurut Hendi, kendaraan tersebut bukan berasal dari Kejaksaan Agung maupun instansi pusat.
“Bukan Pak, dari Pemda,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Mendengar jawaban tersebut, awak media kemudian mempertanyakan alasan kendaraan yang disebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Blora menggunakan pelat nomor putih, serta bagaimana mekanisme kendaraan tersebut dapat digunakan oleh Kejari Blora.
Namun, Hendi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia justru mengingatkan bahwa kesepakatan awal wawancara adalah membahas polemik tuntutan enam bulan dalam kasus ledakan sumur minyak ilegal.
“Kamu nanya ini atau mana, kan kesepakatannya ini,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Blora mengenai status administrasi kendaraan tersebut maupun alasan nomor polisi K 1915 YE tidak menampilkan data saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi New Sakpole e-SAMSAT Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, warga Blora, Doni, menilai pemerintah daerah maupun Kejari Blora perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang benar itu mobil aset Pemkab yang dipinjamkan ke Kejari, jelaskan secara terbuka. Dasar hukumnya apa, status kendaraannya bagaimana, dan kenapa menggunakan pelat putih. Jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya karena ini menyangkut aset negara,” ujarnya.
Menurut Doni, yang menjadi perhatian bukan hanya penggunaan pelat nomor putih, tetapi juga hasil pengecekan nomor polisi yang tidak menampilkan data di aplikasi New Sakpole.
“Kalau memang semua administrasinya sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang perlu ditutupi. Justru instansi terkait harus membuka penjelasan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Apalagi yang menggunakan kendaraan ini adalah lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dalam tertib administrasi,” tegasnya.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Blora, Samsat, dan instansi terkait guna memastikan status administrasi kendaraan tersebut sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

