Lima Wartawan Jadi Tersangka Usai Investigasi Dugaan Peredaran Obat Keras di Teluknaga

GARDA BLORA NEWS, TELUKNAGA — Lima wartawan yang tengah melakukan penelusuran jurnalistik terkait dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, justru harus berhadapan dengan proses hukum. Kelimanya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya, kelima wartawan tersebut disebut hendak membawa dan menyerahkan seseorang yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras kepada aparat Polsek Teluknaga. Namun, situasi kemudian berkembang hingga mereka diamankan oleh polisi.

Peristiwa itu disebut berlangsung pada Selasa (25/8/2026). Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, sebelum diamankan, kelima wartawan diduga mengalami intimidasi dan pemukulan oleh sejumlah orang yang disebut berkaitan dengan pihak yang hendak mereka serahkan kepada polisi.

Tidak hanya itu, kendaraan yang digunakan para wartawan juga dilaporkan mengalami kerusakan. Peralatan komunikasi milik mereka disebut sempat diambil secara paksa.

Penanganan perkara tersebut kemudian menuai pertanyaan dari rekan-rekan wartawan, keluarga, dan pihak kuasa hukum. Mereka mempertanyakan proses hukum yang diterapkan, mengingat kelima orang tersebut sebelumnya sedang menjalankan kegiatan investigasi jurnalistik.

Pihak keluarga juga mempertanyakan akses komunikasi yang diberikan kepada para wartawan setelah diamankan. Salah satu keluarga disebut baru mengetahui keberadaan kerabatnya melalui informasi lokasi yang sempat dikirimkan sebelum kejadian.

Sorotan lain muncul terkait penerbitan surat perintah penahanan. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, surat tersebut baru diterima keluarga atau kuasa hukum pada Kamis (27/8/2026), sementara kelima wartawan telah diamankan sejak 25 Agustus 2026.

Surat perintah penahanan tersebut disebut diterbitkan oleh penyidik Polsek Teluknaga, Brigadir Azi Saeful Komara, tertanggal 27 Agustus 2026.

Kuasa hukum kini meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar hukum penangkapan, penetapan tersangka, hingga penerbitan surat penahanan terhadap kelima wartawan tersebut.

Perkara yang disangkakan juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kelimanya diduga tersangkut perkara yang dikaitkan dengan tuduhan pemerasan senilai Rp190 ribu.

Nominal tersebut dipertanyakan pihak keluarga dan kuasa hukum karena perkara bermula ketika para wartawan sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan peredaran obat keras.

Selain mempertanyakan proses hukum terhadap kelima wartawan, kuasa hukum juga meminta dugaan pemukulan, intimidasi, kerusakan kendaraan, serta pengambilan alat komunikasi turut diperiksa dan ditindaklanjuti.

Mereka berharap Polsek Teluknaga maupun Polres Metro Tangerang Kota memberikan penjelasan mengenai status hukum kelima wartawan, pasal yang disangkakan, dasar penetapan tersangka, kronologi penangkapan, serta dasar penerbitan surat perintah penahanan.

Redaksi juga meminta agar dugaan kekerasan dan kerusakan kendaraan yang dialami para wartawan tidak diabaikan dalam proses penanganan perkara.

Apabila perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, seluruh pihak diharapkan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme hukum yang berlaku.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!