GARDA BLORA NEWS, DEMAK – Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual memunculkan perdebatan di kalangan praktisi hukum.
Proses penyidikan yang berlangsung dalam waktu relatif singkat menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk mantan hakim yang kini menjabat Ketua GNPK-RI Jawa Tengah, Hono Sejati.
Menurut Hono, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa setelah pemeriksaan saksi selesai dilakukan, penyidik segera menggelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap MT.
“Saya cukup terkejut mendengar informasi tersebut. Jika benar rentang waktunya sangat singkat antara pemeriksaan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka, tentu publik berhak mengetahui dasar pertimbangannya,” ujar Hono Sejati, Sabtu (20/6/2026).
Hono juga menyoroti keterangan empat santri yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, para saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara.
“Dari keterangan yang kami peroleh, para saksi menyatakan tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami sendiri kejadian yang dipersoalkan. Keterangan seperti ini seharusnya menjadi bagian penting yang dianalisis secara menyeluruh oleh penyidik,” katanya.
Selain itu, Hono mempertanyakan informasi yang menyebut hasil pemeriksaan sejumlah saksi maupun MT saat masih berstatus saksi belum ditandatangani ketika gelar perkara dilaksanakan.
“Kalau memang benar berita acara pemeriksaan belum selesai ditandatangani, maka muncul pertanyaan mengenai bahan yang digunakan dalam gelar perkara tersebut. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum sehingga harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan seluruh fakta yang telah dihimpun.
“Prinsip kehati-hatian harus dijaga. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kesimpulan perkara sudah terbentuk sebelum seluruh proses pemeriksaan benar-benar rampung,” tambahnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum MT, Bayu Anggara. Ia mengungkapkan bahwa saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan.
Namun, menurut Bayu, setelah pemeriksaan selesai, berita acara pemeriksaan belum ditandatangani oleh MT maupun tim kuasa hukum.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, pihaknya memperoleh informasi bahwa gelar perkara telah dilakukan.
“Saat itu kami masih menunggu penyelesaian administrasi pemeriksaan. Namun kemudian muncul informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan,” kata Bayu.
Tak lama berselang, lanjutnya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses gelar perkara dilakukan apabila hasil pemeriksaan yang menjadi dasar belum selesai ditandatangani. Ini menjadi salah satu keberatan yang kami sampaikan,” ujarnya.
Bayu mengaku telah menyampaikan pengaduan ke Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri untuk meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, pihak Polres Demak menyatakan bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, polemik mengenai kecepatan gelar perkara dan penetapan tersangka masih menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan lebih rinci agar seluruh tahapan penyidikan dapat dipahami secara transparan dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

