GARDA BLORA NEWS, BLORA – Proses hukum kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, memasuki babak tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora menuntut tiga terdakwa dengan hukuman masing-masing enam bulan penjara, meski peristiwa tersebut menyebabkan lima warga meninggal dunia.
Tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora pada Selasa (28/7/2026) itu sontak menjadi sorotan.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah tuntutan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan dalam insiden tersebut.
Ketiga terdakwa, yakni Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marlan, dan Suparman bin Saban, dituntut melanggar Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain pidana enam bulan penjara, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan.
Perkara ini bermula dari ledakan sumur minyak ilegal pada 17 Agustus 2025. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa tersebut merenggut lima korban jiwa, yakni Tanek (70), Wasini (50), Sureni (56), Yeti (30), serta Abu Dabi yang masih berusia dua tahun sembilan bulan.
Tiga korban pertama mengalami luka bakar sangat berat hingga mencapai lebih dari 90 persen di hampir seluruh tubuh.
Sementara Yeti dan balita Abu Dabi meninggal akibat luka bakar serta gangguan saluran pernapasan karena terpapar panas saat ledakan terjadi.
Persidangan juga mengungkap bahwa aktivitas pengeboran dilakukan tanpa izin resmi maupun kerja sama yang sah di sektor minyak dan gas bumi.
Sumur sedalam kurang lebih 86 meter tersebut dioperasikan menggunakan peralatan sederhana tanpa memenuhi standar keselamatan kerja.
Saat terjadi semburan minyak, para pekerja disebut berupaya menghentikan aliran dengan memanfaatkan drum bekas dan terpal plastik.
Upaya tersebut tidak berhasil sehingga minyak meluber ke saluran di sekitar lokasi sebelum akhirnya memicu ledakan.
Selain berada dekat kawasan permukiman warga, para pekerja juga disebut tidak memiliki sertifikasi kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam kegiatan usaha migas. Fakta-fakta tersebut menjadi bagian dari pembuktian selama persidangan berlangsung.
Meski demikian, jaksa mendasarkan tuntutannya pada unsur kealpaan. Hal ini memunculkan berbagai tanggapan karena dalam dakwaan juga diuraikan adanya aktivitas eksploitasi minyak tanpa izin yang memiliki ancaman pidana lebih berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, beredar informasi di masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya memengaruhi proses penuntutan maupun putusan perkara.
Namun hingga kini, informasi tersebut belum dapat dibuktikan maupun diverifikasi kebenarannya.
Menanggapi berkembangnya isu tersebut, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan, mengatakan setiap dugaan penyimpangan perlu didukung data atau informasi awal agar dapat ditindaklanjuti.
“Kalau ada petunjuk awal sangat menarik untuk ditelusuri. Ada saksi atau informasi apa pun bisa disampaikan,” ujar Farhan saat dikonfirmasi.
Farhan menegaskan pihaknya belum dapat memberikan penilaian terhadap perkara tersebut sebelum mempelajari keseluruhan proses persidangan beserta pertimbangan hukumnya.
“Terkait jawaban ini saya analisis dulu perkaranya, biar tidak salah jawab,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blora belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai dasar pertimbangan tuntutan enam bulan penjara tersebut.
Perkara ini kini tinggal menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Blora. Putusan nantinya dinilai akan menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana para terdakwa, tetapi juga menjadi ukuran kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Komisi Yudisial juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan agar menyampaikannya melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan lembaga tersebut.

