JPU Kejari Blora Ubah Arah Perkara Migas Maut ke Pasal Kelalaian, Tiga Terdakwa Dituntut 6 Bulan

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, memicu perhatian publik.

Pasalnya, tiga terdakwa hanya dituntut hukuman enam bulan penjara meski tragedi tersebut menyebabkan lima orang meninggal dunia.

Dalam sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri Blora menuntut Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marlan, dan Suparman bin Saban dengan pidana enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 474 ayat (3) KUHP mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Padahal, dalam surat dakwaan sebelumnya, para terdakwa juga didakwa menggunakan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi yang memiliki ancaman hukuman jauh lebih berat, yakni hingga enam tahun penjara disertai denda maksimal Rp60 miliar.

Perbedaan konstruksi hukum antara dakwaan dan tuntutan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan yuridis yang digunakan penuntut umum dalam menyusun tuntutan.

Berdasarkan uraian dakwaan, aktivitas pengeboran sumur minyak dilakukan tanpa Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan SKK Migas serta tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kegiatan tersebut disebut menggunakan metode dan peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja di sektor migas.

Aktivitas tersebut berakhir tragis setelah terjadi ledakan yang menewaskan lima warga, yakni Tanek (70), Wasini (50), Sureni (56), Yeti (30), dan Abu Dabi yang baru berusia 2 tahun 9 bulan. Sebagian besar korban mengalami luka bakar sangat berat sebelum akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Negeri Blora belum memberikan penjelasan terkait alasan penggunaan Pasal 474 ayat (3) KUHP sebagai dasar tuntutan maupun tidak dilanjutkannya dakwaan alternatif di bidang minyak dan gas bumi.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Blora juga belum memperoleh tanggapan.

Di sisi lain, muncul informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya memengaruhi proses penanganan perkara.

Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan, mengatakan setiap dugaan harus didukung informasi awal agar dapat ditindaklanjuti.

“Ini kalau ada petunjuk awal sangat menarik mas untuk ditelusuri. Ada saksi atau info apa pun bisa disampaikan,” ujar Farhan saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Meski demikian, ia menegaskan belum dapat memberikan penilaian terhadap perkara tersebut sebelum mempelajari keseluruhan proses persidangan.

“Terkait jawaban ini saya analisis dulu perkaranya nggih, biar tidak salah jawab,” katanya.

Saat ini perkara tersebut masih menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora. Putusan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban pidana para terdakwa sekaligus menjadi perhatian masyarakat mengingat peristiwa tersebut mengakibatkan hilangnya lima nyawa.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!