GARDA BLORA NEWS, BLORA – Kontroversi tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, terus menjadi sorotan publik.
Di tengah kritik terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan, muncul pula berbagai spekulasi di masyarakat mengenai dugaan adanya praktik transaksional dalam proses penuntutan.
Perkara yang merenggut lima nyawa, termasuk seorang balita, serta mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka bakar dan beberapa rumah terbakar itu dinilai banyak pihak seharusnya mendapat penanganan hukum yang lebih berat.
Sorotan menguat lantaran dalam surat dakwaan, jaksa mencantumkan dakwaan alternatif menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara disertai denda miliaran rupiah. Namun pada tahap tuntutan, JPU justru memilih menggunakan Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian.
Perbedaan antara dakwaan dan tuntutan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Salah satu isu yang berkembang ialah dugaan adanya “uang pelicin” yang disebut-sebut menjadi penyebab ringannya tuntutan terhadap para terdakwa.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Blora, Samsul Sitinjak, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan tuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Untuk pembuktian pasal dakwaan kan sesuai dengan fakta persidangan, untuk faktor memberatkan dan meringankan sudah termuat dalam surat tuntutan, bisa dicek di SIPP, Pak,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Dalam kesempatan itu, media juga meminta penjelasan terkait isu yang berkembang mengenai dugaan adanya praktik transaksional dalam perkara tersebut.
Samsul membantah keras anggapan tersebut dan meminta agar informasi yang belum terbukti tidak berkembang menjadi fitnah.
“Ijin Pak, ini jangan sampai jadi fitnah. Kami pastikan tidak ada transaksional. Semua berdasarkan fakta-fakta persidangan dan selama ini sidang terbuka untuk umum,” tegasnya.
Saat kembali dimintai penegasan apakah Kejari Blora memastikan tidak ada praktik “uang pelicin” dalam penyusunan tuntutan, Samsul kembali memberikan jawaban yang sama.
“Inggih Pak, sebagaimana saya jelaskan di atas. Mohon maaf kalau ada yang salah penyampaian saya,” katanya.
Meski telah memberikan bantahan terhadap isu tersebut, Kejari Blora belum menjelaskan lebih jauh mengenai pertimbangan yang melatarbelakangi tuntutan enam bulan penjara dalam perkara yang menyebabkan lima orang meninggal dunia.
Dalam konfirmasi yang diajukan, media juga mempertanyakan apakah tuntutan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memenuhi tujuan penegakan hukum. Selain itu, Kejari dimintai tanggapan mengenai mekanisme pengawasan internal untuk memastikan penyusunan tuntutan berlangsung independen dan bebas dari intervensi.
Namun, jawaban yang diberikan tetap mengacu pada fakta-fakta persidangan serta pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan.
Sebelumnya, tuntutan tersebut juga menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar PMII (LBH PB PMII). Perwakilan LBH PB PMII, Bambang Riyanto, menilai langkah jaksa menggunakan pasal kealpaan dalam tuntutan menimbulkan tanda tanya dari sisi logika hukum.
“Jaksane semprul,” ucap Bambang saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, perkara pengeboran minyak tanpa izin yang dilakukan secara sadar, tanpa standar keselamatan, dan berujung pada ledakan yang menewaskan lima orang semestinya tidak diposisikan sebagai perkara kelalaian biasa.
Ia juga menyoroti perbedaan antara konstruksi dakwaan dan tuntutan. Dalam dakwaan, JPU turut memasukkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas, namun pada akhirnya tuntutan justru menggunakan pasal mengenai kealpaan.
“Memang janggal kalau dakwaannya alternatif, tapi pemakaian pasalnya yang kealpaan,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang mengingatkan bahwa tuntutan jaksa bukan merupakan putusan akhir. Menurutnya, majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan berdasarkan surat dakwaan, alat bukti, fakta persidangan, dan keyakinan hakim.
“Hakim tidak terikat tuntutan jaksa, hakim hanya terikat pada surat dakwaan JPU. Jadi hakim bebas memutus, walaupun jaksa menuntut dengan dakwaan kedua, tetapi hakim memutus dengan dakwaan pertama itu dibolehkan sepanjang keduanya ada dalam surat dakwaan,” jelasnya.
LBH PB PMII berharap majelis hakim dapat menggunakan independensinya dalam memutus perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
“Kalimat pedasnya, hakim tidak perlu melihat tuntutan jaksa jika fakta persidangan menunjukkan para terdakwa bersalah di pasal lain selain tuntutan jaksa,” pungkas Bambang.

