GARDA BLORA NEWS, BLORA – Tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, terus menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyatakan akan menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan persoalan terkait kemungkinan inspeksi perkara maupun eksaminasi bukan merupakan kewenangannya.
“Informasi akan saya sampaikan ke pimpinan. Terkait inspeksi kasus ataupun eksaminasi bukan kewenangan saya, nanti ada Asisten Pengawasan (Aswas) dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum),” kata Arfan Triono saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora menuntut tiga terdakwa, yakni Suhartono bin Sadik (alm), Hartono bin Marlan, dan Suparman bin Saban, masing-masing dengan pidana enam bulan penjara.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan.
Kasus ini berawal dari ledakan sumur minyak ilegal pada 17 Agustus 2025 yang mengakibatkan lima warga meninggal dunia, yakni Tanek (70), Wasini (50), Sureni (56), Yeti (30), serta balita Abu Dabi yang masih berusia dua tahun sembilan bulan.
Dalam persidangan terungkap aktivitas pengeboran dilakukan tanpa izin resmi maupun kerja sama yang sah di sektor minyak dan gas bumi. Sumur dengan kedalaman sekitar 86 meter itu dioperasikan menggunakan peralatan sederhana tanpa memenuhi standar keselamatan kerja.
Saat terjadi semburan minyak, para pekerja berupaya menghentikan aliran menggunakan drum bekas dan terpal plastik. Upaya tersebut tidak berhasil hingga minyak meluber ke saluran di sekitar lokasi dan kemudian memicu ledakan.
Persidangan juga mengungkap para pekerja tidak memiliki sertifikasi kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam kegiatan usaha migas
Namun, jaksa mendasarkan tuntutannya pada unsur kealpaan, sehingga memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat karena dalam dakwaan juga diuraikan adanya aktivitas eksploitasi minyak tanpa izin yang memiliki ancaman pidana lebih berat.
Perkara tersebut kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora. Sorotan publik terhadap tuntutan tersebut pun diperkirakan akan terus bergulir sembari menanti putusan akhir majelis hakim.

