GARDA BLORA NEWS, BLORA – Pentas hiburan dangdut yang digelar di Dukuh Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah penonton.
Di tengah ramainya acara musik, komplotan pencuri kendaraan bermotor diduga memanfaatkan situasi untuk menggondol tiga sepeda motor milik warga dalam satu malam.
Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap aparat gabungan dari Tim Resmob Polres Blora bersama Tim Resmob Polres Rembang dan Jatanras Polda Jawa Tengah. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kini sudah diamankan polisi, Kamis (28/5/2026).
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Todanan IPTU Suhari menyampaikan, peristiwa itu terjadi saat pertunjukan dangdut “Romansa” berlangsung pada Kamis malam, 30 April 2026.
Salah satu korban diketahui bernama Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, Kecamatan Todanan. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda CRF miliknya sekitar 100 meter dari lokasi panggung hiburan.
Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban sempat berusaha mencari di sekitar area parkir, tetapi motor tidak ditemukan. Nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp20 juta,” terang IPTU Suhari.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan fakta bahwa bukan hanya satu kendaraan yang hilang. Dua motor lain, yakni Honda Beat Street dan Honda Scoopy milik pengunjung lain, juga dilaporkan raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan membentuk tim gabungan lintas wilayah guna memburu para pelaku yang diduga bagian dari jaringan spesialis curanmor.
Upaya pengejaran yang dipimpin Katim Resmob Polres Blora, Dwi Wahyudi Puji Susanto, membuahkan hasil pada Senin dini hari, 25 Mei 2026. Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku utama bernama Muhammad Sofii (27) di area SPBU Margotejo, Kabupaten Pati.
Dari hasil pengembangan, dua orang lain turut diamankan, yakni Surikan (41), warga Juwana, serta Muhsin Almusafiri (33), warga Kayen, Kabupaten Pati.
Menurut IPTU Suhari, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
“Sofii bertugas sebagai pelaku utama sekaligus menjual hasil curian, Surikan memantau kondisi sekitar, sedangkan Muhsin membantu membawa kendaraan hasil pencurian,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, para pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Polisi mencatat sedikitnya ada 10 lokasi yang pernah menjadi sasaran mereka, meliputi wilayah Blora, Rembang, Pati, Kudus, Demak, hingga Grobogan.
Aparat menduga kelompok tersebut merupakan jaringan curanmor yang kerap membidik lokasi keramaian dengan pengawasan parkir yang lemah.
Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, kunci kendaraan milik korban, tiga buah kunci letter T, gerinda listrik, telepon genggam hasil transaksi penjualan, hingga sebuah mobil pikap yang digunakan dalam menjalankan aksi.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan di lokasi acara hiburan maupun keramaian umum.
“Gunakan kunci tambahan dan usahakan parkir di lokasi yang aman serta mudah diawasi,” pungkas IPTU Suhari.

