Polres Absen, Sidang Perdana Sengketa Lahan DPC PDI Perjuangan Rembang Ditunda

GARDA BLORA NEWS, REMBANG – Sidang perdana perkara sengketa lahan yang diduga berkaitan dengan kantor DPC PDI Perjuangan Rembang di Pengadilan Negeri Rembang menyedot perhatian publik, Kamis (2/4/2026).

Persidangan terpaksa ditunda setelah pihak turut tergugat dari Unit III Polres Rembang tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Sejak awal, sidang yang diharapkan menjadi tahap pembuktian dari para pihak berjalan tidak mulus.

Majelis hakim tetap membuka persidangan dan mempersilakan penggugat serta tergugat menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

Dalam jalannya sidang, hakim menekankan pentingnya verifikasi dokumen melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan keabsahan dan legalitas lahan yang disengketakan.

Perkara ini dinilai sensitif karena diduga berkaitan dengan aset yang dikaitkan dengan partai politik di tingkat daerah.

Namun, sejumlah kendala mencuat di ruang sidang. Beberapa pihak yang hadir tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi saat diminta majelis hakim.

Kondisi ini langsung mendapat teguran tegas agar administrasi hukum segera dilengkapi sebelum sidang lanjutan digelar.

Kuasa Hukum Penggugat I, Slamet Widodo, yang akrab disapa Mr. Bob, turut menyoroti jalannya persidangan. Ia menilai ketidakhadiran pihak kepolisian menjadi persoalan serius.

“Ketidakhadiran pihak Polres tanpa keterangan resmi tentu kami sesalkan. Ini perkara penting yang menyangkut kepastian hukum atas lahan. Semua pihak seharusnya menghormati proses persidangan dengan hadir dan kooperatif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak menjaga profesionalitas di ruang sidang.

“Kalau bertindak sebagai kuasa hukum, tidak perlu membawa atribut atau afiliasi lain yang bisa menimbulkan persepsi berbeda,” tambahnya.

Sorotan utama publik memang tertuju pada absennya Polres Rembang sebagai turut tergugat. Ketidakhadiran tersebut dinilai berpotensi menghambat jalannya proses hukum, terlebih perkara ini memiliki dimensi hukum sekaligus politik.

Di tempat terpisah, Kapolres Rembang AKBP Mohammad Faizal Pratama memberikan klarifikasi. Ia menyebut pihaknya baru menerima panggilan sidang sehari sebelumnya dan masih melengkapi bahan penyelidikan.

“Kami baru menerima panggilan sidang kemarin, dan saat ini Satreskrim masih melengkapi bahan terkait proses penyelidikan. Pada sidang berikutnya kami akan hadir dan mengikuti proses sesuai ketentuan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Kamis pekan depan. Penundaan ini disebut sebagai langkah untuk memastikan seluruh pihak hadir dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sekaligus menghindari munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.

Pada sidang lanjutan nanti, majelis hakim akan kembali memanggil seluruh pihak, termasuk Polres Rembang, dengan harapan proses persidangan dapat berjalan lebih optimal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan di persidangan terkait alasan pasti ketidakhadiran pihak kepolisian.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan publik, mengingat potensi implikasi hukum dan politik yang menyertainya.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!