Polres Blora Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengoplosan LPG, Tiga Orang Masih Didalami

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Kepolisian Resor (Polres) Blora resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial PE dalam kasus dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi yang terungkap di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pada Rabu (22/7/2026).

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, mengatakan penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum menetapkan PE sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, serta alat bukti yang telah kami kumpulkan, kami menetapkan satu orang berinisial PE sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi,” ujar Kompol Slamet Riyanto.

Menurutnya, PE memiliki peran utama dalam aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan regulator dan selang yang telah dimodifikasi.

“Tersangka berperan melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram maupun 50 kilogram dengan menggunakan rangkaian regulator dan selang yang telah dipersiapkan,” jelasnya.

Selain PE, penyidik juga masih mendalami keterlibatan tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar calon tersangka.

Mereka berinisial M yang diduga berperan sebagai pelaku pengoplosan, sedangkan H dan G diduga berperan sebagai sopir yang membantu operasional pengangkutan tabung gas.

“Untuk tiga orang lainnya masih kami lakukan pendalaman. Peran masing-masing sudah teridentifikasi dan proses penyidikannya masih terus berjalan,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 806 tabung kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, tiga tabung LPG 50 kilogram kosong, serta 44 regulator, 28 selang regulator, ratusan tutup segel tabung gas, dua unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi K 8422 HS dan K 8032 ME, serta enam unit sepeda motor.

Kompol Slamet menegaskan bahwa penyidik akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi karena merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi. Perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi dari pemerintah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka PE dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, penyidik Polres Blora memastikan proses hukum terhadap tiga orang lainnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan pengoplosan LPG bersubsidi tersebut.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!