Proyek DAK Rp2,3 Miliar SMAN 1 Randublatung Memanas, Keterangan Sejumlah Pihak Tak Sinkron

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung di SMAN 1 Randublatung yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2026 senilai sekitar Rp2,3 miliar menjadi sorotan.

Sejumlah keterangan yang disampaikan pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Tengah, komite sekolah, hingga wali murid menunjukkan adanya perbedaan informasi mengenai pengelolaan proyek maupun proses sosialisasinya.

Proyek yang mulai dikerjakan pada 22 Juni 2026 tersebut meliputi pembangunan tiga ruang kelas baru, rehabilitasi tiga ruang kelas, renovasi laboratorium IPA, ruang administrasi, serta toilet siswa.

Kepala Tata Usaha SMAN 1 Randublatung, Joko Subi Asmoro, menyatakan sekolah tidak mengelola anggaran maupun pelaksanaan proyek. Menurutnya, sekolah hanya mengusulkan kondisi bangunan yang membutuhkan perbaikan dan menjadi penerima manfaat.

Ia juga mengaku tidak mengetahui pihak pelaksana proyek dan menyebut sekolah tidak membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).

“Sekolah hanya melaporkan kondisi bangunan yang rusak. Selanjutnya semua menjadi kewenangan Cabang Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Tengah, Sukamto. Ia menyampaikan bahwa dana DAK disalurkan langsung ke sekolah dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), sedangkan Cabang Dinas menjalankan fungsi pengawasan.

“Anggaran langsung ke sekolah. P2S itu ya sekolah. Kami hanya mengawasi agar sesuai aturan,” katanya melalui sambungan telepon.

Selain persoalan pengelolaan proyek, muncul pula perbedaan keterangan mengenai sosialisasi kepada wali murid.

Pihak sekolah menyebut informasi terkait pembangunan telah disampaikan saat pembagian rapor, termasuk rencana pemindahan sementara sejumlah ruang belajar ke laboratorium, aula, dan pendopo selama proses pembangunan berlangsung.

Di sisi lain, beberapa wali murid mengaku tidak pernah menerima sosialisasi mengenai proyek tersebut. Salah seorang wali murid berinisial E mengatakan dirinya tidak memperoleh informasi terkait pembangunan sekolah. Pernyataan serupa juga disampaikan wali murid berinisial W yang mengaku tidak mengingat adanya penyampaian informasi mengenai renovasi sekolah.

Sorotan juga datang dari Komite Sekolah. Sejumlah anggota komite mengaku tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek.

Anggota Komite, Agus, menyatakan dirinya tidak pernah diajak dalam pembahasan maupun mengetahui kepanitiaan proyek.

Sementara itu, anggota komite lainnya, Yanti, mengaku komite merasa tidak dilibatkan.

Ketua Komite SMAN 1 Randublatung, Eksan Afandi, mengatakan dirinya hanya sekali menghadiri pertemuan pada 18 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, menurutnya, dibahas susunan panitia dan program swakelola revitalisasi. Namun setelah itu komite tidak lagi dilibatkan, termasuk dalam pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Eksan juga mengaku sempat dimasukkan dalam susunan panitia sebagai bagian keamanan, tetapi menolak posisi tersebut.

Di sisi lain, Kepala TU sekolah tetap menegaskan sekolah tidak membentuk P2S dan seluruh pengelolaan proyek berada di bawah kewenangan Cabang Dinas Pendidikan.

Perbedaan keterangan antara pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan, komite sekolah, dan sebagian wali murid memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan proyek serta pola komunikasi kepada para pemangku kepentingan.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak terkait mengenai perbedaan informasi tersebut maupun mekanisme pelaksanaan proyek sesuai ketentuan yang berlaku.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!